Pada dasarnya, ilmu forensik dan informatika ini banyak membahas tentang etika sebagai prfesional IT dan memperkenalkan UU transaksi dan informatika.
Matakuliah ini mungkin belum banyak diterima oleh mahasiswa teknologi informasi. Pada mata kuliah ini mahasiswa akan diajak untuk mengenali etika profesi dan perundang-undangan teknologi informasi
Pertama kita akan coba mebahas tentang dasar atau definisi etika. Etika berasal dari kata dasar etik, awalnya istilah ini berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang berarti watak, karakter, kesusilaan atau adat.
Antara etika, filsafat, dan ilmu pengetahuan terdapat satu keterhubungan yaitu etika merupakan bagian dari filsafat dan filsafat merupakan bagian dari ilmu pengetahuan.
Etika adalah ilmu yang mempelajari mengenai hal yang baik dan buruk. Cabang filosofi yang berhubungan dengan hal-hal yang dianggap benar dan salah.
Dalam istilah etika kita mengenal juga istilah etika profesi, pengertian dari etika profesi sendiri ialah studi tentang benar dan salah, atau baik dan buruk yang berkaitan dengan prilaku orang dalam menjalankan profesinya.
ISU ETIKA DI BIDANG TI dapat dikategorikan menjadi 4, yaitu :
isu Privasi : pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu.
Isu Akurasi : autentifikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses.
Isu Properti : kepemikilan dan nilai informasi ( hak cipta intelektual ).
isu Aksesibilitas : hak untuk mengakses informasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya.
Dari beberapa hal tentang etika diatas maka kita dapat mengetahui tentang etika pada pengentar forensik TI dan keterhubungan nya dengan disiplin ilmu lainnya. Diharapkan juga setelah kita mengetahui isu etika dibidang TI kita dapat menjalani profesi di bidang TI dengan baik dan benar.